News . 13/10/2021, 19:54 WIB
JAKARTA - Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021. Perubahan libur Maulid Nabi 2021 tersebut sudah diatur SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 dikritik Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Dengan tegas dia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mundur dari jabatannya. Dia menilai Menag Yaqut sering membuat aturan-aturan yang berujung kegaduhan. “Menag selalu bikin gaduh sudah seharusnya mengundurkan diri,” katanya dalam keterangananya, Rabu (13/10). Dia mempertanyakan mengapa pergeseran hari libur keagamaan, termasuk Maulid Nabi masih dilakukan. Padahal kondisi pandemi di Indonesia sudah membaik. “Maulid Nabi ini momentum yang sangat penting,” katanya. Menurutnya, jika hari libur keagamaan bisa digeser, mengapa ketika 17 Agustus tak dilakukan hal serupa. "Momen sakral itu tak boleh seenaknya digeser-geser," tegasnya.(gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id