Dipecat dari KPK, Eks Pegawai Ini Berencana Bentuk Parpol
JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol) sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi dalam negeri. "Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala ketika dikonfirmasi, Rabu (13/10). Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik. Di sisi lain pula, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Ia mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa. "Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ucapnya. (riz/fin)