Polri Harus Proaktif Cari Bukti Baru Kasus Bapak Perkosa 3 Anaknya
JAKARTA - Polri didesak agar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan bapak terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dibuka kembali. Kasus ini dihentikan penyidikannya oleh Polri karena kurangnya alat bukti. Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian Edi Hasibuan mengingatkan agar Polri proaktif menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik di Luwu Timur. "Polisi harus membuka diri, proaktif menyelidiki ulang kasus itu. Masyarakat menunggu," katanya dalam keterangannya dikutip Selasa (12/10). Menurut Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu, polisi memiliki kewajiban moral untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas, meskipun kasus lama dan sudah dihentikan, apalagi perhatian publik atas kasus itu cukup besar. Bahkan, kalau perlu Kapolda Sulsel mengerahkan personel direktorat pidana umum untuk membantu Polres Luwu Timur. "Ini bagian dari responsibilitas dalam konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri," tegasnya. Pada sisi lain, Edi berharap masyarakat memberikan kepercayaan dan dukungan kepada polisi untuk menangani kasus ini, dan tidak berprasangka negatif terhadap Polri. "Kita mesti percaya dan memberikan kesempatan kepada polisi untuk mengusut kembali kasus ini. Masyarakat harus membantu," ujarnya. Ia pun juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa ada prosedur yang harus dilalui Polri. "Saya yakin jika ada bukti baru pasti ditangani," katanya. Menurutnya, kinerja polisi di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus diakui semakin baik. "Saya kira kinerja polisi di bawah Kapolri sekarang ini semakin baik, transparan, presisi," ujarnya. Selama beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada tahun 2019. Namun, karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh ibu korban.(ant/gw)