JAKARTA - Kelompok teroris Jamaah Islamiyah tidak akan pernah habis. Aksinya pun akan terus menjadi ancaman warga. Karenanya kelompok ini akan terus diwaspadai aparat keamanan.
Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Pol MD Shodiq mengaku pihaknya belum bisa mengintervensi regenerasi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Karenanya, regenerasi kelompok JI patut diwaspadai.
“(Pada masa yang akan datang), mereka akan terus-menerus melakukan regenerasi dan kegiatan (terror) akan terus berjalan. Ini perlu intervensi,” katanya dalam diskusi publik dalam jaringan bertajuk “Al Jamaah Al Islamiyah Dahulu, Kini, dan Di Masa Mendatang” yang disiarkan di kanal YouTube Kajian Terorisme SKSG UI Official, Selasa (12/10).
Dijelaskannya, sebelum kelompok teroris JI melakukan jihad global, mereka akan melakukan pelatihan. Pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan JI dapat berlokasi di sekolah atau kamp-kamp di seluruh Indonesia.
“Sumber daya manusianya ada di sana,” ucapnya.
Akan tetapi, terkait dengan kondisi saat ini, Dikatakannya peta persebaran anggota JI telah menurun secara umum sejak salah satu tokoh dan figur kelompok JI Abu Rusydan ditangkap.
“Setelah puncaknya kemarin kita melakukan penegakan hukum terhadap Abu Rusydan, salah satu tokoh dan figur kelompok Jamaah Islamiyah, secara umum peta Jamaah Islamiyah sudah down,” tuturnya.
Dilanjutkannya, sejak kelompok teroris JI melakukan teror di Indonesia, hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menangkap dan memproses hukum sebanyak 876 pelaku teror dari kelompok Jamaah Islamiyah. Secara keseluruhan, tanpa memandang asal kelompok teror, terdapat 2.914 pelaku teror yang sudah melalui proses hukum.
“Perlu kita ketahui, saat ini ada 6.000-7.000 anggota Jamaah Islamiyah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dia mengaku bersyukur Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut memungkinkan Densus 88 untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki niat dan rencana untuk melakukan perbuatan teror.
“Inilah yang menguntungkan. Bahwa kita bisa segera mengambil langkah sebelum mereka berbuat,” katanya.(ant/gw)