Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Periksa Bos Bank Panin Mu'min Ali
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Bos PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan, dalam kasus dugaan suap pajak.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang, termasuk Mu'min Ali Gunawan, dalam persidangan ataupun proses penyidikan dimungkinkan. Salah satunya, untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa maupun tersangka dalam kasus suap rekayasa nilai pajak.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata Ali ketika dikonfirmasi, Selasa (12/10).
Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa seluruh fakta sidang, termasuk munculnya dugaan peran Mu'min Ali Gunawan di kasus suap pajak bakal dianalisis lebih lanjut dalam tuntutan jaksa KPK. KPK menyatakan bakal menindaklanjuti fakta sidang tersebut.
"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, nama Mu'min Ali Gunawan sempat disebut dalam dakwaan dua terdakwa perkara suap pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam dakwaan disebutkan, Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika diduga ditugaskan oleh Bank Panin untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Besaran kekurangan kewajiban pajak Bank Panin setelah dicek oleh tim pemeriksa pajak yakni sebesar Rp926.263.445.392. Atas iming-iming fee, kewajiban pajak Bank Panin, disebutkan dalam surat dakwaan, berkurang menjadi sekitar Rp303 miliar. (riz/fin)