News

Status Nikah Siri Dicantumkan di Kartu Keluarga, Ini Komentar Akademisi

JAKARTA - Status nikah siri boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK). Ada spirit perlindungan hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri, namun bia juga kontraproduktif. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan aturan yang memperbolehkan status nikah siri dicantumkan di KK, merupakan bentuk perlindungan warga negara. Ada spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran. "Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," katanya, Senin (11/10). Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan bahwa dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di KK memberi dampak yang tidak sederhana. "Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri. Namun, dampaknya cukup besar," ucapnya. Tholabi menjelaskan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. "Di poin ini, penulisan 'kawin belum tercatat' dalam KK pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya. Dia juga berpendapat ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui kantor urusan agama (KUA). "Dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," katanya. Selain itu, keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan. "Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," ungkapnya. Untuk menghindari polemik persoalan "nikah belum tercatat", dia meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antarkementerian/lembaga. Tujuannya agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No. 9/2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat. Tholabi berharap semangat baik yang terdapat dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan pengambil kebijakan yang terkait dengan aturan tersebut. "Jangan sampai semangat baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga," katanya.(ant/gw)

Berita Terkait