News

Pengadilan Tinggi DKI Kandaskan Gugatan Rp1,1 T Kivlan Zen terhadap Wiranto

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan Rp1,1 triliun yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Gugatan senilai Rp1,1 Triliun itu terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada1998 silam. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin (11/10). Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva. Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut. Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard). (riz/fin)

Berita Terkait