Pasca Dipecat, Tujuh Eks Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng hingga Cemilan
JAKARTA - Sedikitnya tujuh dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memilih untuk berdagang. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang merupakan satu dari 57 bekas pegawai menyatakan, para eks rekan sejawatnya itu berjualan mulai dari dagang nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan. "Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," kata Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (11/10). Yudi menjabarkan, salah satu eks pegawai KPK yang kini berjualan yakni mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak. Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng. Tigor berjualan nasi goreng di daerah rumahnya. Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea. Ninis, sapaan karib Anissa membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen. Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang. Lalu, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue. Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku. Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK, Wahyu, berjualan lauk pauk. Terakhir, mantan Penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack. (riz/fin)