GARUT - Ibu rumah tangga bernama Ine Siti Nurjanah mengaku dirampok saat bersepeda motor sendirian di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, jumat (8/10). Akibatnya uang miliknya dengan total Rp1,3 miliar lenyap dibawa perampok.
Rupanya kasus tersebut hanya rekayasa Ine. Dia melakukan itu agar terhindar dari penagih utang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan hasil penyelidikan ternyata kasus laporan seorang wanita menjadi korban perampokan dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar hanya rekayasa. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," katanya, Senin (11/10).
Diungkapkannya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ine Siti dan dan seorang pria inisial MM (39) yang berperan sebagai perampok.
Keduanya itu, ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong sebagai korban begal di jalanan dengan kerugian materi sebesar Rp1,3 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.
Dari pengakuan tersangka, rekayasa perampokan terpaksa dilakukan karena terjerat masalah utang yang cukup besar.
"Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," kata Wirdhanto.
Sebelumnya, Ine membuat laporan palsu menjadi korban begal di kawasan Cisurupan, Garut, Jumat (8/10) petang. Saat itu Ine yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.
Ine mengaku melihat pelaku berjumlah tiga orang. Salah satunya turun dari sepeda motor lalu menodongkan pisau dan meminta kunci sepeda motor. Pelaku juga merampas tas berisi uang tunai serta identitas korban. Mereka kemudian kabur ke arah Cikajang.
Akibat peristiwa tersebut, Ine mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor matic Scoopy warna merah keluaran 2021, uang tunai dalam bagasi motor Rp1,14 miliar, dan uang tunai dalam tas Rp156 juta.
Selanjutnya Ine berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis, namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.
Akibat perbuatannya itu Ine dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara.(gw)