News

3 Geng Begal Akhirnya Menyerah

JAKARTA - Tiga geng atau komplotan begal akhirnya diringkus aparat kepolisian. Total 11 pelaku diamankan dari tiga geng begal ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil meringkus tiga komplotan begal bersenjata tajam yang tidak segan melukai korbannya. Mereka kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang. "Ada tiga kasus yang ketiganya adalah curas, pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," katanya, Senin (11/10). Dibeberkannya, komplotan pertama yang diringkus adalah empat begal yang biasa beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah EH alias B yang berperan menodongkan senjata tajam dan melukai korban. Tersangka kedua diketahui berinisial RA alias A yang berperan menyediakan senjata tajam. "Dua tersangka lainnya berinisial SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki. Selain keempat tersangka ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A alias K," ungkapnya. Lalu, komplotan kedua yang diciduk petugas yakni geng begal yang sering beraksi di wilayah Pagedangan, Tangerang, Banten. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni FM yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka FM juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. "Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan sebagai joki dan berstatus anak di bawah umur," katanya. Komplotan ketiga yang geng begal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lima tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah MH dan MS selaku eksekutor. Kemudian MA dan AM sebagai joki, dan MA alias C sebagai penyedia senjata tajam. Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas ditempat sepi. "Mereka ini sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan tidak segan melakukan kekerasan untuk merebut kendaraan korban," ujarnya. Akibat perbuatannya ke-11 tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(gw)

Berita Terkait