Bela Babinsa Tulis Surat ke Kapolri, Jenderal Junior Dinyatakan Bersalah
JAKARTA - Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dinyatakan bersalah dan melanggar Hukum Disiplin dan Pidana Militer. Dia dinyatakan bersalah karena membela Babinsa dengan fakta yang tak sesuai di lapangan dan menulis surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan akan memproses hukum Irdam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar karena melakukan pelanggaran. Brigjen Junior telah diperiksa di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021. Hasil pemeriksaan didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior. "Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10). Dikatakannya, atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut. "Untuk kepentingan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada Sabtu (8/10) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," katanya. Dijelaskannya Brigjen TNI Junior sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puspomad lantaran ada dugaan bahwa informasi yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. "Ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkapnya. Sebelumnya, Brigjen TNI Junior menulis surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit. Surat yang ditulis tangan di Kota Manado pada 15 September 2021 itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International. Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu kemudian viral di media sosial.(gw)