Polri: M Kece Hanya Minta Maaf ke Irjen Napoleon, Tidak Cabut Laporan
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tidak ada pencabutan laporan M Kece terkait dugaan penganiayaan. Ia mengatakan, M Kece hanya meminta maaf secara tertulis kepada Irjen Napoleon Bonaparte. "Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," kata Hartono, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/10). Ia menegaskan, penyidik masih memproses kasus tersebut karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus itu. Ia menerangkan, berdasarkan pernyataan penyidik, hanya ada permintaan maaf dari Kece kepada Bonaparte. "Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang dibuat oleh yang bersangkutan sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," kata Hartono. Terkait alasan Kece minta maaf kepada Napoleon, dia mengatakan, hal itu perlu didalami lagi, apakah karena ada kemungkinan takut dianiaya lagi. "Alasan ini perlu didalami lagi karena mungkin situasi psikis yang bersangkutan mungkin saja bisa terjadi seperti itu," ujar dia. Sementera itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia BrigjennAndi Rian Djajadi saat dikonfirmasi terpisah menegaskan tidak ada pencabutan laporan oleh Kece. Ia menjelaskan, Kece justru membuat surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bonaparte. Menurut Djajadi, surat permintaan maaf ini tidak akan menghambat proses penyidikan dugaan penganiayaan Napoleon bersana empat tersangka lain. "Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kace). Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte). Tidak (mengganggu penyidikan)," ungkap dia. Adapun informasi tentang Kece mencabut laporannya disampaikan oleh kuasa hukum Bonaparte, Ahmad Yani, yang menyebut, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Yani menyebutkan Kece telah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Surat ditujukan kepada Direktur Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, pada 3 September 2021. Ia pun heran mengapa kasus penganiayaan Kece yang menjerat kliennya sebagai tersangka masih berlanjut. (riz/fin)