Pelimpahan Tahap II, Tiga Tersangka dan Satu Korporasi Kasus Tanah Munjul Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka dan satu terssngka korporasi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Seiring dengan itu, penyidik KPK telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10). Ali mengatakan, ketiga tersangka itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Sementara satu tersangka korporasinya yakni PT Adonara Propertindo. Ketiga tersangka kemudian dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan. "Terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021," ujar Ali. Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Rudy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Selanjutnya, kata Ali, jaksa KPK akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke pengadilan. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali. (riz/fin)