JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking berkaitan dengan korupsi korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya penelusuran terus dilakukan aparat penegak hukum. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan banyak permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI). Misalnya dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Umumnya kasus-kasus tersebut menimpa wanita. "Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas SIkat Sindikat BP2MI di Hotel Intercontinental Dago Bandung, Kamis (7/10). Terkait praktik korupsi, dicontohkannya ada perusahaan yang mengirim jumlah PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui negara terkait. "Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor," jelasnya. Praktik gratifikasi atau suap juga tak bisa dihindari. Peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik. "Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," lanjutnya. Dia juag menegaskan, bahwa praktik kejahatan penjualan orang ini dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT. Menurut dia, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dalam upaya menanggulangi TPPO yang dilakukan korporasi, maka UU No. 21 tahun 2007 mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. "Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum TPPO dapat memberikan harapan bagi upaya pengusutan dan pemberantasan TPPO atau human trafficking," tuturnya. Jaksa juga bisa berperan dalam penanganan pekerja migran Indonesia ini. Salah satunya, dengan mengajukan tuntutan restitusi korban TPPO. Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata. "Dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," terangnya.(rls/lan/gw)
Indikasi Korupsi Korporasi dan TPPU pada Kejahatan TPPO
fin.co.id - 07/10/2021, 23:07 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Hasil Prancis vs Irak: Mbappe Cetak Brace, Les Bleus Menang 3-0 di Laga Grup I Piala Dunia 2026
Prediksi Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Misi Singa Atlas Berburu Tiket 32 Besar
Piala Dunia 2026: Hasil Inggris vs Ghana Imbang Tanpa Gol, Klasemen Grup L Memanas
Mengerikan! Korban Penyekapan 3 Tahun Diduga Dipaksa Tato Wajah Taufik Hidayat
Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan: Ronaldo di Bawah Bayang-Bayang Messi, Selecao Dituntut Sempurna