News

Pimpinan PT Askrindo Jakut Diperiksa Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab, Kejagung terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 s/d 2020. Pada Selasa (5/10) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa seorang saksi. "Penyidik memeriksa A selaku Pimpinan Wilayah PT Askrindo Jakarta Utara. Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 s/d 2020,” katanya dalam keterang tertulisnya, Rabu (6/10). Diungkapkannya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi. “Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” katanya. Untuk diketahui, Kejagung telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal ada dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(lan/gw/fin)

Berita Terkait