News

KPK dan Dewas Punya Wewenang Telusuri Dugaan "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Tanpa Laporan

JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan lembaga antirasuah dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya aktif menelusuri bukti dugaan adanya delapan "orang dalam" eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pernyataan tersebut menanggapi imbauan KPK yang mengajak seluruh pihak untuk melapor ke Dewas apabila mengetahui dugaan "orang dalam" Azis Syamsuddin tersebut.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (6/10).

Ia menyatakan, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang duduk sebagai terdakwa tidak bekerja sendirian.

"Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" ujar Novel.

Dugaan adanya "orang dalam" di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (4/10).

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Ada pun Robin bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (riz/fin)

Berita Terkait