News

Kemarin 7, Hari Ini 10 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Asabri

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Selasa (5/10). Kini, sebanyak 10 orang diperiksa terkait korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kali ini pihaknya memeriksa 10 orang saksi. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri periode 2012-2019. Diungkapkannya 10 saksi yang diperiksa pada Rabu (6/10) adalah: 1. TGP selaku Komisaris PT Rimo Internasional Lestari Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT; 2. A selaku Sekretaris PT Rimo Internasional Lestari, Tbk,diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT; 3. HS selaku Direktur Keuangan PT Rimo Internasional Lestari, Tbk,diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT; 4. IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); 5. DN selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); 6. IS selaku Pegawai PT Asabri, diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); 7. IG selaku Head of Investment PT Insight Investments Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); 8. T selaku Direktur Operasional PT Insight Investments Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); 9. MS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); 10. REZ selaku Direktur PT Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10). Diketahui Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Selasa (14/9). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL). Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa. Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro. Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8). Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono. Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC. Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(lan/gw/fin)

Berita Terkait