News

Memburu Tersangka Kredit Macet Rp4,7 Triliun LPEI

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mencari tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp4,7 triliun pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya terus mendalami kasus penyaluran kredit oleh LPEI. diduga penyaluran tersebut tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Dampaknya membuat kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun. "Untuk mendalami kasus tersebut, saat ini pihaknya memeriksa seorang saksi berinisial YA. Saksi merupakan pejabat Departemen Administrasi & Kontrol Eksposure LPEI periode tahun 2014-2017," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10). Dilanjutkannya, YA diperiksa terkait proses pencairan dan pembayaran fasilitas kredit pada LPEI. “Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menemukan fakta apa yang didengar, dilihat dan dialaminya. Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” katanya. Sebelumnya Kejagung tengah usut kredit macet LPEI kepada 9 perusahaan. Diduga LPEI melakukan penyaluran kredit tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen. “Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” jelasnya. Diterangkan Leonard, berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun itu meningkat 807,74 persen dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mengkover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke – 9 debitur. “Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr S,” ujarnya. “Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI,” tambahnya. Akibatnya, hal tersebut di atas menyebabkan debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikategorikan macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp576 miliar dan denda serta bunga Rp107, 6 miliar.(lan/gw/fin)

Berita Terkait