News

KPK Dalami Aliran Dana di Hulu Sungai Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Itu didalami melalui keterangan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Latif yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/10). "Tim penyidik mendalami saksi ini antara lain, mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, di mana uang tsb diduga berasal dari tersangka MI (Maliki) dan pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10). Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi. Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (riz/fin)

Berita Terkait