News

Saksi Akui Haji Isam Minta Pajak PT Jhonlin Baratama Disunat

JAKARTA - Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau karib disapa Haji Isam disebut meminta pengondisian Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Instruksi tersebut terungkap berdasarkan keterangan Pegawai Ditjen Pajak Yulmanizar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10). Jaksa, membacakan BAP, menyebut dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp10 miliar. Pengkondisian tersebut, menurut keterangan yang tercantum dalam BAP, merupakan permintaan langsung dari Haji Isam. "Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10). Penggalan BAP tersebut dibenarkan oleh Yusmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. "Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yusmanizar. Dalam dakwaan kedua terdakwa terungkap, PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo diduga meminta kepada Yulmanizar agar SKP kurang bayar pada 2016 dan 2017 direkayasa menjadi sekitar Rp10 miliar. Agus pun diduga menjanjikan fee Rp50 miliar yang Rp10 miliar di antaranya digunakan untuk membayar pajak hasil rekayasa tersebut. Singkat cerita, permintaan tersebut diduga disetujui Dadan. Mengantongi persetujuan, anak buah Dadan kemudian diduga mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama senilai Rp70,68 miliar untuk 2016 dan Rp59,99 miliar untuk 2017. Sehingga PT Jhonlin Baratama hanya diwajibkan membayar Rp10,68 miliar dari yang seharusnya Rp63,66 miliar. Diketahui, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar. Suap diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Ada pun PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. (riz/fin)

Berita Terkait