News

Keracunan Massal di Takalar, Polisi Segera Umumkan Tersangka

TAKALAR - Kasus keracunan massal akibat menyantap nasi kotak yang terjadi di Desa Pakabba, Galesong Utara, Kabupaten Takalar, terus bergulir. Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hardjoko mengatakan, semua pihak terkait sudah dimintai keterangan. Polisi juga merampungkan keterangan pemilik katering nasi kotak, Nursanti, dan tuan rumah hajatan, Mappa Daeng Milei. Keduanya masih berstatus sebagai saksi. "Belum lengkap alat buktinya. Belum ada korban yang diambil keterangannya. Jika hasil lab sudah keluar, maka langsung ditetapkan bisa ditentukan siapa tersangkanya," jelas Hardjoko dikutip Fajar.co.id, Minggu (3/10). Ia menyebut, banyak pihak yang berpotensi terlibat dalam perkara ini. Bahkan bisa ditetapkan tersangka. "Semua kemungkinan masih ada. Bahkan Nursanti dan Daeng Milei dapat menjadi tersangka. Jika barang bukti dan alat buktinya mengarah kepada mereka," sambungnya. Pengamat Hukum Pidana UIN, Rahman Syamsuddin memaparkan, banyaknya korban akibat nasi kotak maut bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Sedangkan hasil visum dan pengujian sampel oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel dapat dijadikan alat bukti untuk menguatkan dugaan dari barang bukti tersebut. Dalam perkara ini, lanjut Rahman, polisi bisa melihat unsur kelalaian dari Nursanti sebagai penyedia nasi kotak tersebut. "Harus ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk supplier bahan pokoknya itu bisa masuk ranah pengembangan kasus," tegasnya. (gw)

Berita Terkait