Jaringan Narkoba Jawa-Sumatera Diungkap
JAKARTA - Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatera. Sebanyak 11 orang anggota jaringan diamankan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan pihaknya mengungkap peredaran gelap narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera. Sebanyak 11 orang pelaku ditangkap. Dari mereka disita barang bukti 44 kg ganja, 29 kg sabu, dan 1.500 butir ekstasi. "Ada empat tindak pidana narkoba yang diungkap jajarannya sejak 25 Agustus hingga 28 September. Dari keempat kasus ini, kami masih mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak," ujarnya, Senin (4/10). Dikatakannya, pengungkapan yang pertama terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang, Banten. Pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai menyita 500 gram sabu, 200 butir ekstasi seberat 44 gram, dan menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka berinisial ISP, T, dan SR masing- masing berperan sebagai pemasok, pengirim, dan penyimpan. "Jaringan ini TKP-nya hasil pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai," ujarnya. Pengungkapan kedua di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Dari sini Polri mengamankan barang bukti 1.300 butir ekstasi warna-warni atau seberat 532,96 gram. Terdapat satu tersangka yang ditangkap berinisial AS bekerja sebagai kurir ojek daring. "Untuk kasus kedua ini kami sedang mencari pengendalinya berinisial PCB," kata Krisno. Pengungkapan selanjutnya di wilayah Bogor, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan barang bukti 47 kg ganja golongan satu. Krisno menyebutkan ada tujuh tersangka yang ditangkap. Mereka merupakan jaringan Mandailing Natal (Sumut) dan Padang, Sumatera Barat. "Pelaku ditangkap di tiga wilayah itu, Mandailing Natal, Padang, dan Bogor, termasuk pengendalinya ditangkap di Padang dan Medan," ungkapnya. Untuk perkara ganja ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan ladangnya. Sementara pengungkapan yang keempat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 kg dan tersangka lima orang. Dalam pengungkapan jaringan ini, pihaknya melakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera ke Serang, Banten, hingga akhirnya menangkap dua orang di salah satu hotel dengan inisial R dan WMP. Tim, katanya, juga menangkap penerima paket narkoba tersebut di wilayah Jakarta dengan inisial NHF, termasuk pengendalinya di Aceh berinisial HS. "Kami juga menangkap pengendalinya di Jakarta inisial E," ujarnya. Selain itu, tersangka HS diduga mengendalikan peredaran narkoba, termasuk transportasi narkoba dari Aceh. Berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Untuk itu Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sema dengan Kepolisian Malaysia dalam mengungkap jaringan tersebut. Kesebelas tersangka ini, dikenakan pasal-pasal baik sebagai pembawa, yang menguasai ataupun yang mengedarkan. "Beberapa dari tersangka ini ada yang residivis, seperti yang jaringan ganja, mereka ada yang bekerja sebagai buruh dan petani. Motifnya melakukan ini karena ekonomi," ujarnya. Ditambahkan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan Ditpidnarkoba Bareskrim tahun ini telah memusnahkan lebih dari 7,1 ton sabu hasil pengungkapan. "Pengungkapan ini adalah bukti kehadiran negara dalam menindak peredaran gelap narkoba, tentu hadirnya Polri dalam melindungi masyarakat terutama generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba," katanya.(ant/gw)