Culik Pemilik Toko Kosmetik, 4 Polisi Gadungan Ditangkap
JAKARTA - Empat polisi gadungan ditangkap aparat Polresta Kota Bekasi. Mereka ditangkap usai menculik dan memeras korbannya senilai Rp50 juta. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan empat polisi gadungan tersebut adalah (PR), (T), (AS), dan (GM). Mereka ditangka usai memeras Wahyudi, pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. “Ada empat tersangka yang kami amankan, pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” ujarnya dikutip tribratanews, Senin (4/10). Dijelaskannya, selain diperas Rp50 juta, Wahyudi juga disekap di mobilnya. Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin. Dengan menggunakan mobil, mereka mendatangi korbannya dan mengaku sebagai petugas. Mereka penggerebekan toko milik Wahyudi yang menjual pil eksimer. Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang. “Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” ungkapnya. Di mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika. Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta agar tidak ditahan atas tuduhan tersebut. Namun, keluarga tak bisa memenuhi permintaan tersebut. Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat. Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.(gw)