News

MA Tolak Kasasi Eks Ketua Umum FPI Cs

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Kelima terdakwa kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. “Tolak kasasi,” demikian dikutip dari laman MA, Jumat (1/10). Putusan kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah divonis 8 Bulan penjara. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. (riz/fin)

Berita Terkait