Kredit Macet Perindo, Direktur Tuna Kieraha Utama Digarap Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur CV Tuna Kieraha Utama, BSA. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi di Perum Perindo terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha periode 2016-2019 yang berakibat kredit macet Rp181 miliar lebih. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kali ini pihaknya memeriksa Direktur CV Tuna Kieraha Utama berinisial BSA. “Saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10). Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia. Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum. Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Selain itu, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783.(gw/lan/fin)