Aset Tanah Sitaan KPK Dibangun Proyek Perumahan
SERANG - Tujuh bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berlokasi di Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, telah disita oleh KPK. Namun, aset sitaan tersebut saat ini telah dibangun proyek perumahan. Luas tujuh bidang tanah milik Wawan yang disita KPK luasnya mencapai 13.930 meter persegi. Total luas tersebut terdiri atas 907 meter persegi, 1.666 meter persegi, 2.142 meter persegi, 1.006 meter persegi, 2.734 meter persegi, 3.245 meter persegi dan 2.230 meter persegi. Aktivitas pembangunan perumahan tersebut dilakukan setelah ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik. Truk tersebut silih berganti mengangkut tanah. Proses pengangkutan tanah tersebut menggunakan sebuah alat belat jenis ekskavator. “Tanahnya (yang disangkut-red) mau digunakan buat nimbun karena ada tanah enggak rata,” ujar salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya, seperti diberitakan radarbanten.co.id, Rabu (29/9). Katanya, di lokasi akan dibangun sekitar tujuh ribu rumah termasuk ruko. Namun saat disinggung mengenai status tanah ia enggan berkomentar. “Jangan ke saya (tanya-red), ke Bu Neneng saja. Dia ahli waris,” ungkapnya. Berdasarkan plang yang terpasang di dekat Jalan Sewor, tanah tersebut milik mendiang Sugianto yang merupakan suami dari Neneng. Luas lahan diklaim 182 hektare. Dalam plang tersebut tertera bahwa Neneng mempunyai bukti buku kepemilikan berupa AJB dan buku C. Dalam plang tersebut, tertera nomor ponsel Cipto yang mengaku sebagai humas PT Berkah, perusahaan milik Neneng. Di samping plang tersebut juga terdapat plang milik KPK. Berdasarkan informasi dari plang tersebut, terdapat tujuh bidang tanah yang disita KPK. Tujuh bidang tanah tersebut telah bersertifikat hak milik. Luas tujuh bidang tanah itu yakni, 907 meter persegi, 1.666 meter persegi, 2.142 meter persegi, 1.006 meter persegi, 2.734 meter persegi, 3.245 meter persegi dan 2.230 meter persegi. Juru Bicara KPK informasinya telah melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada Polda Banten. “Kita sudah menerima surat dari KPK terkait lahan tersebut. Bu Airin telah membuat laporan ke kita, termasuk Bu Neneng,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Didid Imawan, Selasa (28/9). Neneng melaporkan pria bernama Rahmat ke Polda Banten. Rahmat dilaporkan karena diduga telah menjual lahan tersebut kepada Wawan. “Untuk lebih jelasnya ke Pak Dir ya (Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal-red),” kata Didid. Sementara, Cipto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa lahan tersebut milik mendiang Sugianto. Lahan tersebut dibeli almarhum pada 1995 hingga 1998. “Pembebasan lahan itu pas lagi krisis,” kata Cipto. Dia mengakui Neneng telah melaporkan Rahmat ke Polda Banten. Pelaporan tersebut dilakukan setelah mengetahui bahwa Rahmat menjual lahan kepada Wawan pada 2007 lalu. “Setelah Bapak Sugianto meninggal banyak mengklaim sebagai pemilik tanah dan salah satunya itu Haji Rahmat mantan DPRD Provinsi Banten,” ungkap Cipto. Dikatakan Cipto, pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi dengan pemilik lahan saat proses pembebasan. Bukti-bukti tersebut telah dibawa saat sidang di PTUN Serang. “Sekarang sudah dibatalkan BPN (sertifikat-red). Notaris yang membuat akta jual beli dengan Wawan sudah membatalkannya,” tutur Cipto. (gw)