Pak Jokowi! Bantuan Subsidi Gaji dan Prakerja Jangan Dihentikan Selama Pandemi

fin.co.id - 30/09/2021, 09:44 WIB

Pak Jokowi! Bantuan Subsidi Gaji dan Prakerja Jangan Dihentikan Selama Pandemi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA  - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk tidak menghentikan berbagai bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) dan Kartu Prakerja di tengah keberadaan pandemi.

"Saya mengingatkan jika pandemi Covid-19 masih ada dan bahkan mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo, Desember kemungkinan akan ada gelombang lain pandemi Covid-19," kata Said, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, kata Iqbal, pertumbuhan ekonomi juga dinilai belum menunjukkan tanda yang menggembirakan. Di mana di dalamnya juga terkait daya daya beli masyarakat termasuk buruh.

"Karena itu kami meminta program bantuan subsidi upah dan program kartu prakerja tetap berjalan," tegasnya.

Untuk itu, Iqbal berharap, bantuan-bantuan dari pemerintah seperti bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja agar dapat terus diberikan secara rutin demi membantu masyarakat khususnya buruh.

“Untuk program Prakerja, sebaiknya nilai rupiah (program) training dikurangi dan menambahkan uang saku yang diterima. Jika buruh punya uang saku untuk Kartu Prakerja, dia bisa memiliki daya beli yang sebanding,” ujarnya.

Menurut Iqbal, ketika ada bantuan uang saku yang diberikan, hal itu bisa mengangkat daya beli para buruh maka secara tidak langsung hal itu membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tentunya, masukan yang diberikan ingin memberikan solusi kepada pemerintah yang sejalan dengan hasil survei yang telah dilakukan," imbuhnya.

Demikian pula bantuan subsidi upah, lanjut Iqbal, diharapkan tidak hanya diberikan dengan pembatasan kepada pekerja yang berada di satu wilayah berlevel 4.

"Sekarang tidak ada yang level 4. Level 3 dan 4 berkurang dan itu kerja keras pemerintah bersama masyarakat dan kita apresiasi itu," ucapnya

"Prinsipnya BSU diberikan kepada buruh yang terkena PHK, buruh upah harian, dan buruh yang menerima potongan upah karena dirumahkan," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis