MPIG-KRFM berkeyakinan bahwa pemenuhan akan kopi berkualitas tinggi dengan cita rasa yang khas sudah menjadi keharusan untuk memenangkan persaingan global. Cita rasa khas menjadi pembeda dan saya tarik tersendiri bagi konsumen lokal dan internasional. Tantangannya adalah bagaimana kekhasan yang dimiliki dapat diverifikasi baik asal produk maupun kualitasnya.
Oleh karena itu, MPIG-KRFM melihat bahwa kopi robusta Flores Manggarai harus memiliki sertifikat indikasi geografis (SIG) sehingga tidak hanya memiliki perlindungan terhadap aspek kualitas produk, pemenuhan aspek daya saing, namun juga perlindungan hukum. Setelah mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, MPIG-KRFM akhirnya MPIG menerima Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) No. ID G 000 000 099 di tahun 2021.
MPIG-KRFM juga membentuk Tim Pengawas Mutu (TPM) yang bertugas untuk memeriksa kebenaran asal dan kebenaran mutu produk yang akan dipasarkan. Produk yang dinyatakan lulus dalam pemeriksaan oleh TPM berhak menggunakan tanda Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Flores Manggarai yang berupa nama IG, Logo IG dan Kode Keterunutan.
/p>
“Sertfikat indikasi geografis ini menjadi kekuatan bagi sektor kopi di Manggarai Timur, walau sertifikat ini menjadi hak kepemilikan kolektif yang ada di 3 Kabupaten, Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Diharapkan sertifikasi ini dapat memperkuat kampanye kopi di Manggarai, termasuk penguatan terhadap aspek legalitas yang ada,” jelas Kepala Dinas Pertanian Manggarai Timur, Jhon Sentis.
“Melalui MPIG ini, kami berharap bagaimana kita kembangkan budi daya kopi Flores Manggarai dari hulu sampai hilir, termasuk pengolahan hasil sehingga kuantitas dan kualitasnya meningkat dan produk kopi Flores Manggarai dapat diterima baik oleh konsumen baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tutup Kepala Dinas Kabupaten Manggarai Yosef Mantara. (git/fin)