Mahfud Sebut Gugatan AD/ART Demokrat Tak Berguna, Yusril: Beliau Ini Politisi atau Negarawan?

fin.co.id - 30/09/2021, 16:35 WIB

Mahfud Sebut Gugatan AD/ART Demokrat Tak Berguna, Yusril: Beliau Ini Politisi atau Negarawan?

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Gugatan uji materi alias atau judicial review AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA), menimbulkan pro dan kontra. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut gugatan itu tidak berguna. Kuasa hukum empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan posisi Mahfud dalam gugatan itu, sebagai politisi atau negarawan.

"Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9).

Namun, jika Mahfud berpikir sebagai negarawan, tentu akan punya pandangan berbeda. "UUD 1945 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," jelas Yusril.

Dia menuturkan partai politik memiliki peran besar dalam penyelenggaraan negara. Sebuah negara tidak bisa demokratis jika partai hanya dikuasai segelintir orang.

Menurutnya, parpol memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. "Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis, dan nepotis. Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai," beber Yusril.

Dia menyakini judicial review terhadap AD/ART Demokrat akan besar manfaatnya. "Kalau gugatan ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945," tukasnya.

Apabila dilihat dar perspektif itu, maka gugatan tersebut manfaatnya sangat besar. Yusril menilai Mahfud belum membaca keseluruhan permohonan penggugat secara detail.

"Kesan saya membaca statement Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA. Sehingga komentar beliau seperti di luar konteks," ucapnya.

Yusril menegaskan fokus 4 mantan kader Demokrat menggugat AD/ART ke MA adalah menjatuhkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi ketua umum.

"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politiknya, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tuturnya.

Seharusnya, lanjut Yusril, Mahfud tidak mengomentari perkara yang masih dalam proses hukum. Salah seorang kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin saat sengketa Pilpres 2019 itu menyarankan pemerintah bersikap netral.

"Sebaiknya Pak Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada MA. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib menghormati putusannya," tutup Yusril. (rh/fin)

Admin
Penulis