Pemerintah Usulkan Pemilu 15 Mei, DPR Minta Alasannya

fin.co.id - 29/09/2021, 14:24 WIB

Pemerintah Usulkan Pemilu 15 Mei, DPR Minta Alasannya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah harus melakukan kajian komprehensif dan mendalam mengenai usulan pelaksanaan Pemilu 2024. Yakni pelaksanaan yang diusulkan 15 Mei 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan mendukung usul yang diajukan pemerintah. Apabila dasar pertimbangannya logis.

"Dan tidak berhimpitan dengan tahapan pilkada dan didasari azas efisiensi dan efektivitas dengan biaya murah untuk pemilu yang berkualitas," kata Guspardi, Rabu (29/9).

Guspardi memastikan, Komisi II DPR akan mendukung kalau usulan pemerintah logis dan sudah melalui kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek. Selanjutnya Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan segera bertemu untuk pembahasan lebih lanjut.

"Fraksi-fraksi di DPR tetap bisa mengusulkan jadwal tentunya dengan argumentasi yang kuat. Yang jelas, kita akan segera melakukan pembahasan," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika pemilu diselenggarakan 15 Mei 2024, proses tahapan pemilu menjadi kurang dari 20 bulan. Padahal, aturan perundang-undangan menyatakan KPU mempunyai waktu paling lambat 20 bulan untuk mempersiapkan tahapan dan proses pelaksanaan.

Guspardi mengatakan, prinsip pelaksanaan pemilu juga tidak boleh beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Alasannya, jika pelaksanaan pemilu dilakukan pada Mei, tentu masa tahapan akan berkurang.

"Artinya masa tahapan menjadi lebih pendek. Tentu perubahan ini berimplikasi harus dikeluarkannya aturan yang bisa diakomodir dengan mengeluarkan Perppu. Kalau melalui revisi UU prosesnya tentu akan panjang," katanya.

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR akan segera mengadakan konsinyering bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas secara cermat terutama terkait dengan tahapan dan jadwal pilkada serentak sebelum masa reses. (khf/fin)

Admin
Penulis