Sehingga dengan Lakso, total 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain. (riz/fin)