Wacana Presiden 3 Periode, Jubir Presiden: Jokowi Tidak Mungkin Khianati Konstitusi dan Reformasi

fin.co.id - 28/09/2021, 17:20 WIB

Wacana Presiden 3 Periode, Jubir Presiden: Jokowi Tidak Mungkin Khianati Konstitusi dan Reformasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan sikap Presiden Joko Widodo mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sudah tegas. Meski sudah tegas menolak, namun perdebatan wacana itu tak bisa dihalangi.

Fadjroel mengatakan perdebatan mengenai wacana tersebut tidak bisa dihalangi karena menjadi hak setiap warga negara bebas berbicara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Sekali lagi kami ingin menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah dua kali menyampaikan pernyataan bahwa beliau tidak setuju. Tapi kami juga ingin mengatakan bahwa perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Fadjroel di Jakarta, Selasa (28/9).

Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk dua periode.

"Jadi isu tentang wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, baik dalam pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan 2021, dan terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred," jelas Fadjroel.

"Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan bahwa demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, dan menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara," tambahnya.

Fadjroel menyampaikan bahwa Presiden juga mengatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945.

Sehingga, Jokowi menekankan bahwa presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, dua kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, dan dua kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi maupun mengkhianati reformasi. (khf/fin)

Admin
Penulis