Syarat Wajib Masuk Indonesia jika Anda di Luar Negeri

fin.co.id - 28/09/2021, 23:33 WIB

Syarat Wajib Masuk Indonesia jika Anda di Luar Negeri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Bagi WNI dan WNA yang berada di luar negeri, sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, adalah salah satu syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.

Hal ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 18/2021, yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sebab itu, ada beberapa tahap yang perlu dilewati, untuk mengajukan proses verivikasi data vaksinasi.

Pertama, adalah menyiapkan data berupa KTP/NIK untuk WNI, atau passport bagi WNA, serta kartu vaksinasi yang di dapat pihak luar negeri.

Khusus untuk WNA, satu berkas tambahan adalah berupa kartu izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri, atau ijin tinggal dari pihak imigrasi.

Berikut tahapan lengkapnya, seperti dilansir laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 (28/9):

1. mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Proses ini dilakukan Kemenlu (bagi WNI) dan oleh masing-masing Kedutaan (bagi WNA). Hasil verifikasi dikabarkan melalui email.2. Daftar dan Login aplikasi PeduliLindungi3. Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id4. Pilih menu Cek Sertifikat pada situs di atas, dan lengkapi data.5. Akses PeduliLindungi, dan pilih Scan QR Code untuk melakukan check-in.

(ruf/fin)

Admin
Penulis