JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak akan menggelar sidak etik terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Azis Syamsuddin. Alasannya, tersangka kasus suap yang kini ditahan KPK itu telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.
"MKD tidak perlu menggelar rapat terkait masalah itu. Karena kan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Menurutnya, , MKD masih terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Azis Syamsuddin. Sebab, status keanggotaan DPR-nya masih berlaku selama belum ada keputusan hukum tetap.
MKD, lanjutnya, bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin. "Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan karena walaupun status hukumnya belum inkrah, namun keaktifannya sebagai anggota DPR ada ketentuan yang tidak terpenuhi," terangnya.
Dia menyebut langkah mengundurkan diri Azis sudah tepat. Karena saat ini, Azis bisa berkonsentrasi pada masalah hukumnya.
Selain itu, langkah Azis dapat mengurangi tekanan publik terhadap DPR. "Biarkan yang bersangkutan fokus menyelesaikan kasusnya sehingga tidak membebani institusi," imbuhnya. (rh/fin)