JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin (27/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo; dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut akan dilakukan analisis dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dkk.
Adapun KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo diduga sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (riz/fin)