JAKARTA - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan penolakan terhadap kewajiban sertifikasi Cleanliness Health Safety Environment (CHSE) bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran. PHRI beralasan, kebijakan tersebut kontraproduktif dengan upaya pengusaha bangkit dari keterpurukan. Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantoro mengatakan, untuk memperoleh sertifikat CHSE, biaya yang dibutuhkan berkisar antara Rp10 juta-Rp15 juta. Ia menilai sertifikasi itu hanya 'gimik' marketing dan tidak berkontribusi banyak terhadap okupansi. Padahal menurut Sutrisno, praktik Clean, Health, Safety, Environment sudah menjadi best practice hotel dan juga sudah termasuk dalam penerapan standar laik sehat, dan food safety management system. "PHRI DKI menyatakan menolak jika CHSE diwajibkan, kami menginginkan hal tersebut dilakukan secara bertahap dan kita cari solusi terbaik supaya tidak menjadi beban dari industri yang sekarang sedang melangkah untuk bangkit," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021). BACA JUGA: Potensi Industri Game di Indonesia Capai Rp28,4 Triliun Sutrisno juga menyebut bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 29.243 hotel bintang dan non bintang di Indonesia. Jika keseluruhan hotel diwajibkan ikut sertifikasi dengan biaya Rp10 juta saja untuk masing-masing hotel, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp292 miliar lebih per tahunnya. "Sedangkan jumlah restoran di seluruh Indonesia menurut Euromonitor International 2019 dan Yuningsih 2021 adalah 118.069 restoran. Jika biaya diasumsikan Rp 8 juta saja per restoran maka akan terjadi pengeluaran Rp 944 miliar. Ini tentu sangat memberatkan," sambungnya. Penerapan sertifikasi CHSE ini termasuk negative game, transfer economic value dari hotel dan restoran kepada pelaku usaha lain pelaksana sertifikasi CHSE. "Kami menganggap ini adalah bentuk ketidakadilan. Untuk itu kami berkesimpulan bahwa sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat," pungkasnya. Sebagai informasi saja, CHSE adalah Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability atau Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang merupakan panduan operasional untuk sektor Pariwisata dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (git/fin)
Tolak Kewajiban Sertifikasi CHSE, PHRI: Sangat Membebani
fin.co.id - 27/09/2021, 17:29 WIB
TERKINI
Terpopuler
1
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
1 hari lalu
2
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu
3
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
1 hari lalu
4
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
1 hari lalu
5
Proses Penangkapan Mantan Petinggi BGN: Kejagung Jemput Paksa Dadan, Lodewyk, dan Sony!
2 hari lalu