News

Saksi Ungkap Mu'min Ali Utus Orang Kepercayaan untuk Kurangi Pajak Bank Panin

Saksi Ungkap Mu'min Ali Utus Orang Kepercayaan untuk Kurangi Pajak Bank Panin

JAKARTA - Anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Febrian, mengungkapkan pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati, untuk menegosiasikan pengurangan nilai pajak perusahaan miliknya. Hal itu diungkap Febrian kala bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. "Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Febrian mengatakan bahwa Veronika mengaku diutus oleh Mu'min "Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian kepada Jaksa "Pak Mu'min ini Siapa?," tanya Jaksa. "Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian. Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin. "Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 milia dan menyediakan sebesar Rp25 miliar," kata Febrian. Merespons permintaan Veronika, Febrian mengaku harus melaporkan permintaan tersebut kepada atasannya yaitu Dadan dan Angin. Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin. Namun setelah SPHP diserahkan kepada kepala staf pajak Bank Panin bernama Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui. "Jadi gini Pak, ketika draftnya selesai ditandatangani Pak Dadan surat pemberitaan hasil pemeriksaan, saya lapor ke Yuman Nizar, 'Pak ini SPHP-nya selesai, kita sampaikan ke siapa?' Pak Yuman Nizar memerintakan ke saya, 'Kamu hubungi Tiko Riahman kepala staf pajak, jadi dia yang ada di struktur organisasi pajak Panin, suruh datang. Kemudian diserahkan SPHP-nya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju," kata Febrian. "Jadi ketika Pak Yulman Nizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulman Nizar bilang gini, 'Bapak tanggapi aja sebisanya' gitu Pak, SPHP-nya itu," tambahnya. Sehingga, Bank Panin melalui Veronika menyerahkan uang fee Rp5 miliar dari kesepkatan awal Rp25 miliar. Diketahui, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga total mencapai Rp57 miliar untuk merekayasa hasil penghitungan pajak. Suap tersebut diduga diterima dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas; kuasa Bank Panin Veronika Lindawati; dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Pemberian suap disebutkan agar Angin dan Dadan beserta tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil pengitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Platations dan Bank Panin pada tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016-2017. (riz/fin)

Berita Terkait