News . 27/09/2021, 09:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon baru akan memberikan lampu hijau untuk menerapkan tarif retribusi parkir yang baru, setelah mendapatkan pemaparan teknis secara langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub) dalam waktu dekat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, perihal rencana penerapan tarif parkir baru yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2021 dan 4/2021, akan dirapatkan secara teknis terlebih dahulu.
“Akan dirapatkan secara teknis, mungkin Kadishub bisa memaparkan untuk penyesuaian retribusi tarif parkir yang baru,” kata Sekda, dikutip dari radarcirebon.com.
Namun, dia mengakui, melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini, perlu pertimbangan dan strategi yang tepat dalam menerapkan besaran tarif retribusi parkir.
“Nanti akan dilihat penerapan tarif parkir yang baru ini, apakah akan langsung dilaksanakan keseluruhan atau sebagian terlebih dahulu. Apakah di kawasan terbatas dulu, atau di jalan zona tertentu dulu. Ini mungkin perlu strategi yang tepat,” paparnya.
Walaupun sebetulnya jika untuk pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retibusi perparkiran, memang harus terpenuhi capaian realisasinya sesuai dengan yang ditargetkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistiyo SE meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempertegas sosialisasi tarif parkir, tidak hanya dengan mencantumkan nominal tarifnya saja. Tapi, ditambahkan tulisan mengenai hak pengguna layanan parkir untuk mendapatkan karcis atau tiket parkir.
Menurutnya, rencana penerapan kenaikan tarif parkir dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang baru, sebetulnya boleh-boleh saja. Apalagi dalam rangka untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, asalkan jangan ada kebocoran dalam pengumpulan retribusinya.
“Kalau ceritanya untuk kenaikan PAD boleh-boleh saja, asal jangan sampai ada kebocoran. Tolong bisa lebih dijaga kendali masalah pendapatan reribusinya. Sharing profit dengan pihak ketiga dan juru parkirnya harus jelas. Tolong ditertibkan juga setoran karcisnya,” kata Andrie kepada wartawan.
Menurutnya, upaya Dishub untuk menyosialisasikan tarif baru parkir dengan memasang spanduk atau baliho, diharapkan tidak hanya memuat informasi angka-angka nominal tarif barunya saja. Tapi harus diberikan imbauan agar juru parkir wajib memberikan karcis, dan pengguna layanan parkir berhak atau wajib juga menerima karcis parkir.
“Harusnya, sosialisasi di spanduk, itu dikasih tulisan yang besar. Kira-kira materi pesan yang disampaikan, kalau nggak dikasih tiket parkir, mending jangan bayar parkir atau gratis. Karena itu hak dan kewajiban yang sudah diatur di Perda,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya bakal segera mengundang Dinas Perhubungan, guna memaparkan adanya rencana penerapan tarif retribusi parkir. Termasuk, untuk mencari solusi lain terhadap upaya sosialisasi tarif parkir ini, yang katanya akan melibatkan pihak swasta karena keterbatasan anggaran di UPT Parkir.
“Jangankan tarifnya dinaikkan, tidak dinaikkan pun, saya yakin PAD dari retribusi parkir akan naik. Asalkan ada pengendalian terhadap setoran retribusinya. Nanti akan kita bicarakan dengan mengundang Dishub untuk membahas ini,” jelasnya. (azs)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id