News . 24/09/2021, 17:13 WIB
JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI menegaskan, bahwa segala jenis merek vaksin COVID-19 yang diperuntukan untuk program vaksin pemerintah, adalah tanpa dipungut biaya.
Untuk itu, masyarakat Indonesia diminta untuk melaporkan, apabila menemukan adanya bentuk pungutan saat proses vaksinasi berlangsung.
Hal ini menurut Satgas Penanganan COVID-19 (24/9), dapat diadukan lewat Halo Kemenkes 1500567 atau via email di pengaduan.itjen@kemkes.go.id.
Sementara untuk info stok vaksin dapat diakses lewat https://vaksin.kemkes.go.id.
Anda merasa salah satu yang dimintai pungutan biaya? Gunakan kontak di atas untuk menyampaikan keluhan Anda.(ruf/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id