Demokrat Kubu AHY Marah, Yusril: Jangan Pakai Jurus Mabuk
JAKARTA - Hujatan berdatangan kepada Yusril Ihza Mahendra. Ini setelah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi kuasa hukum untuk pengajuan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), PD ke MA. Yusril menegaskan MA tidak akan menjadikan ocehan politik sebagai pertimbangan dalam memutus suatu gugatan.
"Menurut saya, pengujian AD/ART PD ke Mahkamah Agung ini langkah hukum yang sah dan konstitusional. Silakan mereka menyusun argumen, membantah dalil-dalil yang saya kemukakan ke Mahkamah Agung. Jangan gunakan jurus dewa mabuk," tegas Yusril di Jakarta, Jumat (24/9).
Dikatakan, MA akan fokus pada argumentasi yuridis dan konstitusional dalam memeriksa dan memutus perkara. "Hakim Agung tidak akan mendengarkan narasi dan ocehan politik. Tidak ada gunanya di pengadilan. Lebih baik siapkan saja argumennya," pungkas Yusril.
Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu AHY tidak setuju dengan pengakuan netral Yusril Ihza Mahendra. Yusril justru dinilai memihak dan mendapat keuntungan dari praktik politik Moeldoko.(rh/fin)