Apa Sih Isi AD/ART Demokrat yang Digugat Yusril ke MA?
JAKARTA - Pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA). Yusril digandeng oleh empat orang eks kader Partai Demokrat yang mengajukan gugatan tersebut.
Yang disorot dalam AD/ART Demokrat adalah kewenangan Majelis Tinggi yang dinilai begitu besar. Item ini akan diuji. Apakah sesuai atau tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.
Majelis Tinggi Partai di Demokrat diketahui memang memiliki kewenangan tinggi. Salah satunya soal penyelenggaraan KLB yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat. Tepatnya di Pasal 81 ayat 4.
Berikut Isi Selengkapnya:
Pasal 81
(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Selain itu, mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) PD Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selama ini, publik mengetahui Demokrat identik dengan SBY. (rh/fin)