News

Waspada! Begini Modus-Modus Peredaran Uang Palsu

JAKARTA - Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal). Sebanyak 20 orang diamankan berikut barang bukti. Berbagai modus digunakan agar peradaran upal tersebut berhasil.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan para pelaku pemalsu dan pengedar upal menggunakan berbagai modus operandi dalam berkasi. Untuk itu masyarakat diminta untuk waspada.

"Beberapa modus yang digunakan, yakni para pelaku mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional atau di beberapa gerai belanja yang masih minim alat pendeteksi uang palsu," katanya dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Dipilihnya lokasi-lokasi tersebut, karena para pedagang cenderung tidak mengetahui perbedaan antara uang asli dengan palsu. Lalu, diperparah dengan ketajaman penglihatan yang kurang.

"Pengetahuan para penjual tentang uang palsu dan asli sangat rendah. Ini sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan," ungkapnya.

Dikatakannya, modus yang sering digunakan pengedar upal adalah menukarkan uang atau bertransaksi membeli sesuatu di toko atau di warung.

"Kebanyakan uang yang sering dipalsukan adalah pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," katanya.

Dijelaskannya, dalam modus ini pelaku berpura-pura menukarkan uang Rp100 ribu dalam pecahan Rp50 ribuan. Selain itu, agar korban tidak menyadari, para pelaku juga berpura-pura membeli suatu barang dengan upal. Sehingga mereka memperoleh uang asli dari kembaliannya.

Selain itu, modus penggandaan uang dengan iming-iming mampu menggandakan uang. Namun, uang yang diberikan kepada korbannya adalah upal, baik berupa rupiah maupun mata uang asing.

"Dalam mengedarkan upal, para pembuat uang palsu tidak selalu mengedarkannya sendiri. Biasannya mereka merekrut orang lain dengan sejumlah imbalan," ungkapnya.

Imbalan yang ditawarkan biasannya sangat menggiurkan. Atau mereka yang terdesak karena kebutuhan atau himpitan ekonomi.

"Ini beberapa modus operandi yang digunakan pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu," ungkapnya.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 orang tersangka tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di lima kota.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol Whisnu Hermawan menuturkan para tersangka merupakan tiga jaringan pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di wilayah Jakarta-Bogor, wilayah Tangerang, Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Di antara para tersangka ini ada yang berstatus residivis, latar belakang pekerjaan ada yang pengangguran, dan kebanyakan tamat SMA," ucapnya.(gw/fin)

Berita Terkait