News

Satgas Panggil Beberapa Obligator BLBI, Ini Daftarnya

Satgas Panggil Beberapa Obligator BLBI, Ini Daftarnya

JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pemanggilan kepada para obligor atau debitur yang masih memiliki kewajiban atas dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dinikmati pada 22 tahun lalu. Hingga hari ini, Kamis (23/9/2021), sejumlah obligator telah dipanggil menghadap satuan tugas (Satgas BLBI) untuk dimintai pertanggungjawabannya. 


Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kemenkeu RI, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengumumkan sejak 20 September hingga 23 September 2021, sudah dilakukan pemanggilan terhadap empat obligor/ debitor besar. 


Secara rinci pada Senin (20/9/2021) telah dipanggil putra putri dari obligor/ debitur atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Dalam pemanggilan itu pihak terpanggil dihadiri oleh kuasa hukumnya. Adapun total utang yang harus diselesaikan mencapai Rp3,57 triliun.


Kemudian pada Selasa (21/9/2021) telah dipanggil obligor/ debitur atas nama Kaharudin Ongko. Dalam pemanggilan ini pihak terpanggil diwakili oleh pengacara PT AMMA . Adapun jumlah hutang mencapai Rp8,61 triliun (termasuk biaya administrasi).


"Rabu, (22/9/2021) debitur yang dipanggil adalah Sjamsul Nursalim yang dihadiri oleh kuasa hukumnya. Untuk nilai utang mencapai Rp470,65 miliar," ujar Tri Wahyuningsih Retno di Jakarta, Kamis (23/9/2021). 

BACA JUGA: Utang 48 Obligor BLBI Rp 110,45 Triliun, Kembalikan Dong!


Sementara itu pada hari ini, Kamis (23/9/2021) telah dilakukan pemanggilan dengan nama obligor/ debitur atas nama PT Era Persada. Namun pemanggilan akan dilakukan kembali pada esok hari Jumat, (24/9/2021). Jumlah beban utang dari yang bersangkutan Rp118,70 miliar. 


Selanjutnya adalah Kwan Benny Ahadi dimana pada pemanggilan hari ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Beban utang dari obligor / debitur ini senilai Rp157,72 miliar.


"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," pangkas dia. (git/fin)

Berita Terkait