Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu di 5 Kota
JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) di lima kota di Tanah Air. Total ada 20 orang ditangkap karena mengedarkan upal pecahan Rupiah dan Dollar Amerika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran upal pecahan Rupiah dan Dollar Amerika. 20 tersangka yang ditangkap berasal dari tiga jaringan, yakni pengedar upal, pembuat upal, dan pengedar serta pembuat upal mata uang Dollar Amerika.
"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," katanya saat konferensi pers, Kamis (23/9).
Dijelaskan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Kombes Pol Whisnu Hermawan pengungkapan berdasarkan atas empat laporan polisi. Terungkap tiga jaringan dan dua pembuat upal.
"Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yakni di Sukoharjo dan Demak," ungkapnya.
Dikatakanna, jaringan pertama yang diungkap, yakni pengedar upal mata uang asing khusus Dollar Amerika. Dalam kasus ini sebanyak 16 tersangka ditangkap. Barang bukti upal Dollar Amerika yang diamankan sebanyak 48 lak.
"Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang," katanya.
Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyidik menemukan adanya pembuatan upal rupiah oleh tersangka MA dan H alias B. Dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak 138 lak.
"Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatanya," ujarnya.
Selain upal, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku.
Dilanjutkannya, pihaknya kembali mendapat informasi terkait peredaran upal rupiah di Demak, Jawa Tengah.
Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I. Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi upal dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.
"Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan kamputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.(gw/fin)