News

Mal Tanjungpinang City Center Milik Adik Benny Tjokrosapoetra Disita Kejagung

Mal Tanjungpinang City Center Milik Adik Benny Tjokrosapoetra Disita Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat aset tanah dan bangunan milik tersangka korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Teddy Tjokrosapoetra (TT). Salah satu aset yang disita adalah Mal Tanjungpinang City Center, Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menyita aset milik tersangka TT dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode tahun 2012 s/d 2019. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 22,78 triliun.

"Total aset yang disita berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9).

Dikatakannya penyitaan aset milik tersangka Presiden Direktur PT Rimo International Lestari yang juga adik dari tersangka Asabri lainnya Benny Tjokrosapoetra tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA, No: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021. Pada pokoknya pengadilan mengizinkan Kejagung melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

Diungkapkannya, aset yang disita tersebut yaitu; Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti; Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat HGB No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti; Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat HGB No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti; dan sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat HGB No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujarnya.

Diketahui Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/8). TT dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.

TT yang merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro, disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 UU No 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gw/lan/fin)

Berita Terkait