Investigasi Isu Ijazah S1-S2 Jaksa Agung
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali ramai diberitakan berbagai media masa. Setelah dikaitkan dengan kasus jaksa Pinangki, kini orang nomor satu di Korps Adhyaksa diragukan soal latar belakang pendidikan.
Hal itu terungkap beredarnya perbedaan informasi profil pendidikan Burhanuddin dalam buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung. Mengutip buku pengukuhannya sebagai profesor di Universitas Jenderal Soedirman, disebutkan bahwa Burhanuddin merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.
Namun, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980. Sementara untuk pendidikan pasca sarjananya, dalam situs resmi Kejaksaan Agung menyebut bahwa jaksa agung itu merupakan lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sedangkan di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.
Kemudian untuk pendidikan doktornya, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin mendapatkan gelar doktor di UI tahun 2006. Namun, dalam buku pengukuhan, ia merupakan lulusan Universitas Satyagama Jakarta tahun 2006.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan, informasi yang disebar oleh Kejaksaan Agung maupun dalam buku tersebut asli atau tidak. "Itu saja letak persoalannya," katanya, Kamis (23/9).
Menurutnya, jika ijazah Strata Satu (S1) tidak asli, maka seluruh gelar harus dicopot. Presiden pun didesaknya harus memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, karena telah melakukan pembohongan publik. "Tapi ini kalau (tidak asli). Sekali lagi kalau (tidak asli). Karena itu harus diverifikasi secara sungguh sungguh kebenaran data yang bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi dari Burhanuddin pun tidak cukup, melainkan harus ada investigasi secara independen. "Termasuk pernyataan dari institusi atau lembaga yang dituliskannya. Intinya harus dicari kebenaran materialnya," jelasnya.
Sementara, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa secara administrasi kepegawaian seharusnya ada verifikasi terkait latar belakang lulusan dan data-data resmi valid yang diakui sesuai Undang-undang untuk menjadi pejabat negara.
Menurutnya, bagian kepegawaian harus melakukan verifikasi kebenaran data. "Karena kalau individu tidak berkualifikasi mempergunakan informasi palsu, maka ini sudah merupakan tindakan kriminal," katanya.
Dia menyebut hal itu menjadi tidak adil bagi orang lain dengan kualifikasi sama tapi tidak terseleksi. "Data di kepegawaian harus lengkap. MenPANRB, dan BKN harus menegur dan meminta klarifikasi untuk verifikasi tentang validitas data," ujarnya.
Doni mengatakan permasalahan data harus dilihat berat tidaknya kasus. Apakah sekedar masalah administratif atau maladministrasi, pelanggaran terhadap integritas data. "Karena dua kasus ini dampak-dampaknya berbeda," katanya.
Namun, ia menyebut bahwa kualitas lulusan tidak terkait dengan asal almamaternya, karena kualitas sifatnya individual. "Tapi kalau data individu sebagai alumni dipertanyakan, artinya hasil belajar dan kompetensinya juga dipertanyakan," lanjutnya.
Menurutnya, jika terbukti adanya pemalsuan data maka ST Burhanuddin tidak sah menjabat sebagai Jaksa Agung. "Kalau terbukti terjadi pemalsuan data, maka jabatan sekarang harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di beberapa media massa online, yang menyatakan bahwa latar belakang pendidikan Bapak Jaksa Agung yang diberitakan berbeda dengan data resmi Kejaksaan Agung dan perlu dikoreksi seperti pada pemberitaan tribunnews.com dengan judul Perbedaan Data Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Harus Dikoreksi dan netralnews.com dengan judul Pakar: Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Perlu Ditelusuri, Jika Palsu Masuk Pidana.
"terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah, dan selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.