Ini 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap Soal Nasib Novel Baswedan Cs
JAKARTA - Indonesia Corruption Wacth (ICW) membeberkan sepuluh alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jokowi harus konsisten denngan pernyataannya pada pertengahan Mei lalu bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.
"Bahkan saat itu Presiden turut mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Kedua, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi. Dalam Pasal 3 PP 17/2020 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang mengangkat PNS.
"Maka dari itu, dengan melandaskan temuan ORI dan Komnas HAM, Presiden dapat mengambil alih kewenangan SekJen KPK untuk melakukan pengangkatan terhadap 56 pegawai karena terbukti maladministrasi dan melanggar HAM," ujarnya.
Kemudian, Presiden selaku pihak eksekutif merupakan atasan KPK berdasarkan perubahan UU 30/2002. Dalam Pasal 3 UU 19/2019 telah meletakkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, menurut Kurnia, segala persoalan yang berkaitan dengan ranah administrasi mewajibkan Presiden untuk bertindak.
"Dalam hal ini, polemik TWK berada dalam ranah administrasi kepegawaian. Jadi, tidak salah jika kemudian masyarakat mendesak agar Presiden segera mengeluarkan sikap untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh KPK," bebernya.
Alasan keempat, kondisi pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan. Akhir Januari lalu Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Faktanya, peringkat maupun skor Indonesia anjlok. Untuk peringkat, turun dari 85 menjadi 102. Sedangkan skor, merosot tajam tiga poin menjadi 37.
"Maka dari itu, dengan kondisi KPK hari ini, jika tidak ada tindakan konkret dari Presiden, bukan tidak mungkin IPK Indonesia akan semakin suram pada tahun mendatang," kata Kurnia.
Selanjutnya, rekomendasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPK atau PerKom 1/2021. Putusan MA nomor 26 P/HUM/2021, tepatnya poin dua pertimbangan hakim secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.
"Maka dari itu, tindakan Pimpinan KPK yang memutuskan pemberhentian pegawai pada akhir September nanti tidak berdasar. Sebab, keputusan itu semestinya berada pada ranah pemerintah. Jadi, dalam hal ini, Presiden menjadi pihak yang paling tepat untuk menyikapi polemik TWK KPK," tuturnya.
Alasan keenam, kewajiban untuk menunaikan janji politik 2014 dan 2019. Saat kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berulang kali mengucapkan janji untuk memperkuat KPK. Namun, hingga saat ini realisasi akan janji tersebut belum pernah terjadi.
"Maka dari itu, masyarakat menunut kembali dalam isu TWK KPK agar Joko Widodo menunaikan janji politiknya," imbuhnya.
Alasan ketujuh, Presiden wajib menjalankan rekomendasi Ombdusman RI dan Komnas HAM.
Pada tanggal 16 Agustus 2021, Komnas HAM telah memaparkan hasil pemantauannya terhadap proses asesmen TWK KPK. Dalam temuannya, Komnas HAM mengonfirmasi adanya pelanggaran HAM saat KPK menyelenggarakan proses alih status kepegawaian.
"Dua di antaranya, pertanyaan bernuansa merendahkan martabat dan praktik stigmatisasi yang dialami oleh pegawai KPK. Begitu pula Ombudsman RI, pada pekan lalu lembaga tersebut juga sudah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden terkait dengan TWK KPK," kata Kurnia.