Guru Honorer Gagal jadi ASN, DPR: Jangankan Menjawab Soal, Menghadapi Komputer Saja Sudah Deg-degan
JAKARTA - Banyaknya kegagalan yang dialami tenaga honorer melamar sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru jadi sorotan. Banyaknya guru honorer berusia lanjut gagal dalam tes tersebut sangat disayangkan.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan, dirinya memahami, karena rintangan yang dialami para guru tersebut sangat besar. Ini disebabkan tes PPPK yang digelar pemerintah berbasis teknologi.
Sementara banyak di antara para guru yang belum dapat mengoperasikan komputer dengan baik.
“Memang nampak sekali, bahwa kita lihat sepintas, bagi yang berumur sudah tua kadang-kadang PPPK ini kan ada yang sudah tua. Jadi menghadapi komputer saja sudah deg-degan apalagi mencoba menggunakan komputer. Jadi memang ke depan mesti ada bimbingan teknis bagi mereka ini ya,” dikutip laman resmi DPR, Kamis (23/9).
Kurangnya kemampuan mengoperasikan komputer ini dinilai Hugua berdampak pada faktor psikologis para guru.
Karenanya, politisi PDI-Perjuangan ini meminta guru yang belum memiliki kemampuan menggunakan komputer dapat segera mengikuti bimbingan teknis. Dan mengusulkan agar pemda memfasilitasi penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut. Sehingga guru honorer memiliki persiapan yang matang untuk menghadapi tes seleksi.
“Jangankan menjawab soal, menghadapi komputer saja (mereka-red) setengah mati. Jadi ya saran saya kepada guru-guru terutama ya, pegawai non-guru yang ada di pelosok sana, supaya melakukan bimbingan dan saya percaya pemerintah daerah masing-masing akan memfasilitasi bimbingan belajar bagaimana memahami komputer itu” tegas Hugua.
Selain bimbingan, ia juga meminta agar Kemendikbud-Ristek dan Dinas Pendidikan dapat memfasilitasi proses sertifikasi keprofesian guru untuk memenuhi persyaratan UU Sisdiknas.
Ia juga menyoroti soal passing grade yang tinggi menyebabkan peserta tidak bisa berkompetisi karena bangak diantara mereka yang gagal dalam tes.
Hugua mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ia berharap pada revisi UU tersebut akan dibuat roadmap untuk mengangkat sejumlah ASN PPPK dalam jangaka waktu tertentu.
Serta tetap memberikan kuota lebih besar kepada tenaga honorer khususnya mereka yang lansia dan sudah mengabdi puluhan tahun. (khf/fin)