Golkar Belum Bersikap Terkait Status Azis Syamsuddin
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Partai Golkar hingga saat ini belum mengetahui surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR RI pun jadi sorotan.
"Soal status Pak Azis Syamsuddin, saya belum tahu pasti. Karena sampai belum melihat surat penetapannya. Tentu, Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat beliau," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa di Jakarta, Kamis (23/9).
Dia mengingatkan soal asas praduga tak bersalah menyangkut kasus Azis Syamsuddin. Golkar, lanjutnya, menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kami menghargai semua proses hukum yang ada di KPK. Selain itu, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," terang anggota Komisi III DPR RI ini.
Soal posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR RI, Supriansa mengaku belum mengetahuinya. Alasannya, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan USD 36.000 (sekitar Rp513 juta). Sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (rh/fin)