Disebut dalam Dakwaan, Bank Panin Bantah Mu'min Ali Tahu Soal Pajak
JAKARTA - Samsul Huda, kuasa hukum Bank Panin dan tersangka kasus dugaan suap terhadap dua eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Veronika Lindawati, menyatakan Mu'min Ali selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tidak mengetahui permasalahan perpajakan perusahaan.
"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," kata Samsul dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/9).
Dirinya pun menegaskan Veronika tidak pernah memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun. Terlebih perihal negosiasi untuk menurunkan kewajiban pajak Bank Panin.
Dalam urusan perpajakan, kata Samsul, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Pan Indonesia adalah benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Bahwa Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator, antara lain BI, OJK, Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham," jelasnya.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau sekitar Rp42 miliar.
Suap total Rp57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Bank Panin untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Besaran kekurangan kewajiban pajak Bank Panin setelah dicek oleh tim pemeriksa pajak yakni sebesar Rp926.263.445.392. Atas iming-iming fee, kewajiban pajak Bank Panin, disebutkan dalam surat dakwaan, berkurang menjadi sekitar Rp303 miliar. (riz/fin)